Asas otonomi daerah adalah dasar yang digunakan oleh pemerintah pusat dalam memberikan wewenang kepada pemerintah daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, ada 3 asas otonomi daerah, yaitu asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan. Berikut ini adalah penjelasan mengenai asas-asas otonomi daerah tersebut.
a. Asas desentralisasi
Asas desentralisasi merupakan penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Ada beberapa tujuan diterapkannya asas desentralisasi dalam pelaksanaan otonomi daerah. Tujuan diterapkannya asas desentralisasi antara lain :
- Dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
- Sebagai wahana pendidikan politik masyarakat di daerah.
- Dalam rangka memelihara keutuhan negara kesatuan atau integrasi sosial.
- Untuk mewujudkan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dimulai dari daerah.
- Guna memberikan peluang bagi masyarakat untuk membentuk karir dalam bidang politik dan pemerintahan.
- Sebagai wahana yang diperlukan untuk memberikan peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pemerintahan.
- Sebagai sarana yang diperlukan untuk mempercepat pembangunan daerah.
- Guna mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih dan terpelihara.
Ada beberapa kelebihan diterapkannya asas desentralisasi dalam pelaksanaan otonomi daerah. Kelebihan-kelebihan tersebut antara lain :
- Mengurai bertumpuknya pekerjaan di pemerintahan pusat.
- Dalam menghadapi masalah yang mendesak yang membutuhkan tindakan yang cepat, daerah tidak perlu menunggu intruksi dari pemerintah pusat.
- Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena setiap keputusa dapat segera dilaksanakan.
- Mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari pemerintah pusat.
- Dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya lebih langsung.
Desentralisasi dapat dibedakan menjadi empat tipe, yaitu :
- Desentralisasi politik, bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif dalam masyarakat.
- Desentralisasi administrasi, memiliki 3 bentuk bagian utama, yaitu dekonsentrasi, delegasi, dan devolusi. Desentralisasi administrasi bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan efisien.
- Desentralisasi fiskal, bertujuan memberi kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai sumber daya.
- Desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuan untuk memberi tanggung jawab yang berkaitan dengan sektor publik dan sektor privat.
b. Asas dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah. Pemerintah pusat memiliki banyak kegiatan yang dipegang sendiri, seperti politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, ideologi negara, kebijakan dalam negeri, peradilan, dan perdagangan.
Tujuan diterapkannya asas dekonsentrasi dalam pelaksanaan otonomi daerah secara garis besar sama dengan tujuan dilaksanakannya asas desentralisasi. Ada beberapa kelebihan dari diterapkannya asas dekonsentrasi dalam pelaksanaan otonomi daerah. Contoh kelebihan asas dekonsentrasi antara lain :
- Secara politis, eksistensi dekonsentrasi dapat mengurangi keluhan-keluhan dan protes-prote daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
- Secara ekonomis, asas dekonsentrasi dapat membantu pemerintah dalam merumuskan perencanaan dan pelaksanaan melalui aliran informasi yang intensif yang disampaikan dari daerah ke pusat.
- Dekonsentrasi memungkinkan terjadinya kontak secara langsung antara pemerintah dengan yang diperintah atau rakyat.
- Kehadiran perangkat dekonsentrasi di daerah dapat mengamankan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat atau kebijakan nasional di bidang politik, ekonomi, dan administrasi.
- Dekonsentrasi dapat menjadi alat yang efektif untuk menjamin persatuan dan kesatuan nasional.
c. Asas tugas pembantuan
Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan desa serya dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Tugas tersebut disertai pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan.
Dalam asas tugas pembantuan, perumusan kebijakan, perencanaan, dan pembiayaan dilakukan oleh pemerintah pusat. Akan tetapi, pelaksaaannya dilakukan oleh pemerintah daerah. Oleh karena sifatnya membantu, pemeritah daerah harus melapor dan bertanggung jawab kepada pemerintah pusat.
Tujuan diberikannya tugas pembantuan antara lain :
- Lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pembangunan serta pelayanan umum kepada masyarakat.
- Memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan serta membantu mengembangkan pembanguan daerah dan desa sesuai dengan potensi dan karakteristiknya.