1. Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah,otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autosdan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Menurut UU No. 32 tahun 2004, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur atau mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
2. Dasar-Dasar Hukum Otonomi Daerah
- UUD RI 1945, Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2.
- Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
- Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004)
3. Pelaksanan Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.
Otonomi daerah diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839). Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437). Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
4. Tujuan Otonomi Daerah
- Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
- Pengembangan kehidupan demokrasi.
- Keadilan nasional.
- Pemerataan wilayah daerah.
- Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI
- Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
- Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD
5. Asas-Asas Otonomi Daerah
Asas otonomi daerah adalah dasar yang digunakan oleh pemerintah pusat dalam memberikan wewenang kepada pemerintah daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, ada 3 asas otonomi daerah, yaitu asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan. Berikut ini adalah penjelasan mengenai asas-asas otonomi daerah tersebut.
a. Asas desentralisasi
Asas desentralisasi merupakan penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Ada beberapa tujuan diterapkannya asas desentralisasi dalam pelaksanaan otonomi daerah. Tujuan diterapkannya asas desentralisasi antara lain :
- Dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
- Sebagai wahana pendidikan politik masyarakat di daerah.
- Dalam rangka memelihara keutuhan negara kesatuan atau integrasi sosial.
- Untuk mewujudkan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dimulai dari daerah.
- Guna memberikan peluang bagi masyarakat untuk membentuk karir dalam bidang politik dan pemerintahan.
- Sebagai wahana yang diperlukan untuk memberikan peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pemerintahan.
- Sebagai sarana yang diperlukan untuk mempercepat pembangunan daerah.
- Guna mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih dan terpelihara.
Ada beberapa kelebihan diterapkannya asas desentralisasi dalam pelaksanaan otonomi daerah. Kelebihan-kelebihan tersebut antara lain :
- Mengurai bertumpuknya pekerjaan di pemerintahan pusat.
- Dalam menghadapi masalah yang mendesak yang membutuhkan tindakan yang cepat, daerah tidak perlu menunggu intruksi dari pemerintah pusat.
- Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena setiap keputusa dapat segera dilaksanakan.
- Mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari pemerintah pusat.
- Dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya lebih langsung.
- Desentralisasi politik, bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif dalam masyarakat.
- Desentralisasi administrasi, memiliki 3 bentuk bagian utama, yaitu dekonsentrasi, delegasi, dan devolusi. Desentralisasi administrasi bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan efisien.
- Desentralisasi fiskal, bertujuan memberi kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai sumber daya.
- Desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuan untuk memberi tanggung jawab yang berkaitan dengan sektor publik dan sektor privat.
b. Asas dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah. Pemerintah pusat memiliki banyak kegiatan yang dipegang sendiri, seperti politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, ideologi negara, kebijakan dalam negeri, peradilan, dan perdagangan.
Tujuan diterapkannya asas dekonsentrasi dalam pelaksanaan otonomi daerah secara garis besar sama dengan tujuan dilaksanakannya asas desentralisasi. Ada beberapa kelebihan dari diterapkannya asas dekonsentrasi dalam pelaksanaan otonomi daerah. Contoh kelebihan asas dekonsentrasi antara lain :
- Secara politis, eksistensi dekonsentrasi dapat mengurangi keluhan-keluhan dan protes-prote daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
- Secara ekonomis, asas dekonsentrasi dapat membantu pemerintah dalam merumuskan perencanaan dan pelaksanaan melalui aliran informasi yang intensif yang disampaikan dari daerah ke pusat.
- Dekonsentrasi memungkinkan terjadinya kontak secara langsung antara pemerintah dengan yang diperintah atau rakyat.
- Kehadiran perangkat dekonsentrasi di daerah dapat mengamankan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat atau kebijakan nasional di bidang politik, ekonomi, dan administrasi.
- Dekonsentrasi dapat menjadi alat yang efektif untuk menjamin persatuan dan kesatuan nasional.
c. Asas tugas pembantuan
Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan desa serya dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Tugas tersebut disertai pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan.
Dalam asas tugas pembantuan, perumusan kebijakan, perencanaan, dan pembiayaan dilakukan oleh pemerintah pusat. Akan tetapi, pelaksaaannya dilakukan oleh pemerintah daerah. Oleh karena sifatnya membantu, pemeritah daerah harus melapor dan bertanggung jawab kepada pemerintah pusat.
Tujuan diberikannya tugas pembantuan antara lain :
- Lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pembangunan serta pelayanan umum kepada masyarakat.
- Memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan serta membantu mengembangkan pembanguan daerah dan desa sesuai dengan potensi dan karakteristiknya.
0 komentar:
Posting Komentar